Mengenal Bulughul Maram: Kitab Rujukan Hukum Islam
Judul : Bulughul Maram
Penyusun : Imam
Ibnu Hajar Al-Asqalani
Tebal : VIII + 402 hlm.
Cetakan : Ke-2
2011
Harga : Rp.
59.000
Seminggu terakhir ini saya
membaca buku Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani. Buku ini mirip
dengan buku Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi, yaitu kumpulan hadits pilihan.
Hanya bedanya, Riyadhus Shalihin lebih terkait dengan adab, akhlak, dan
keutamaan-keutamaan, sementara Bulughul Maram lebih terkait dengan hukum Islam.
Menurut saya, Imam Ibnu Hajar
tidak semata mencomot hadits ini dan itu yang kemudian di satukan dalam satu
buku, tetapi beliau telah memilih hadits-hadits terbaik yang bersanad shahih (bersumber
pada tujuh kitab hadits terkenal: Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Abu
Daud, Tirmidzi, dan Ahmad), serta merangkainya dalam satu mozaik hukum Islam.
Tidak semua ulama bisa melakukannya kecuali jika dia memang sangat pakar
dibidang hadits dan fikih. Ya, tidak hanya menguasai hadits, tetapi ulama itu
juga harus menguasai fikih. Jika tidak, maka ulama tersebut tidak akan mampu
menyusun hadits-hadits tersebut secara runut, sistematis, padat, dan ringkas.
Karena spesialnya buku ini, para
ulama pun berlomba-lomba mengkaji buku ini dan sebagian di antara mereka – yang
diberi kemampuan memberi penjelasan – mampu mengomentari hadits-hadits
tersebut, seperti yang dilakukan Imam Ash-Shan’ani yang telah menulis buku
berjudul “Subulus Salam” dalam tiga jilid.
Biasanya, sebuah buku disebut
bagus jika ia banyak dikaji dan diberi komentar. Misalnya, Kitab Shahih
Bukhari yang kemudian di komentari oleh Imam Ibnu Hajar dalam Kitab Fathul Bari.
Kitab Shahih Muslim dikomentari Imam Nawawi. Hadits Arbain An-Nawawiyah yang
dikomentari oleh Imam Ibnu Daqiqil Id. Riyadhus Shalihin yang dikomentari
Syaikh Musthafa Al-Bugha dan Syaikh Al-Utsaimin. Dan sebagainya. Hal ini
menunjukkan penghargaan yang besar para ulama terhadap kitab-kitab tersebut.
Bahkan dalam sejarah, ulama-ulama
tersebut memberikan ijazah kepada murid-muridnya yang menyimak dan mengkaji
buku-buku yang ditulisnya. Lalu kemudian murid-muridnya memberikan ijazah
kepada murid-muridnya. Dan seterusnya. Hingga buku tersebut memiliki rantai
perawi (sanad) yang mutawatir hingga sekarang. Pemeliharaan rantai perawi ini adalah orsinil
milik umat Islam. Atau dengan kata lain, umat non-Islam tidak memilikinya. Hal
ini menunjukkan kesempurnaan ilmu dalam Islam, kemurnian Islam, dan kejujuran ilmiah dan akademik dalam Islam.
Apa makna As-Sunnah bagi seorang
muslim? Ia adalah pengejawantahan isi Al-Qur’an. Apa yang dikatakan, diperbuat oleh Rasulullah, dan dilakukan oleh para sahabat
atas persetujuan Rasulullah adalah murni bersandar pada Al-Qur’an.
Hal ini ditunjukkan oleh perkataan Ummul Mukminin Aisyah Ra. yang berkata, “Akhlak
Nabi adalah Al-Qur’an.” Oleh karena itu, hadits shahih tidak mungkin
bertentangan dengan Al-Qur’an karena Nabi sendiri ibarat Al-Qur’an yang
berjalan. Bagi mereka yang ingin memahami Al-Qur’an, maka kurang lengkap
kiranya bila tidak mengkaji hadits-hadits Nabi. Bila ada orang yang ingkar
terhadap hadits Nabi, maka orang tersebut telah ingkar pula kepada Allah.
Karena, yang dikehendaki Allah Swt. adalah keimanan kita kepada Allah dan
Rasul-Nya. Syahadat kita tidak hanya Asyhadu alla ilahailallah tetapi juga Asyhadu
anna muhammadarrasulullah.
Kembali pada buku Bulughul Maram.
Buku ini layak menjadi
pegangan bagi kita untuk menjadi hamba yang diridhai-Nya. Sesungguhnya ibadah
yang kita lakukan tidak semata-mata harus ikhlas, tetapi juga harus sesuai
dengan sunnah Rasulullah Saw. Bila tidak, bagi orang yang awam, mudah-mudahan
Allah mengampuninya. Sedangkan bagi mereka yang sudah tahu namun tidak
dikerjakan, niscaya ibadah itu tidak akan diterima di sisi-Nya. Mengamalkan
As-Sunnah merupakan perintah Allah. Mengamalkan As-Sunnah berarti juga
mengamalkan Al-Qur’an.
Daftar isi buku Bulughul Maram:
- Kitab Thaharah: Membahas tentang air, bejana-bejana, menghilangkan najis dan penjelasannya, wudhu, mengusap khuf (sepatu), buang hajat, mandi janabat dan hukum janabat, tayamum, haidh.
- Kitab Shalat: Membahas waktu-waktu shalat, adzan, syarat sah shalat, pembatas orang shalat, anjuran khusyu di dalam shalat, masjid-masjid, sifat shalat, sujud sahwi dan sujud-sujud lainnya, sujud tilawah, shalat sunah, shalat berjamaah, shalat musafir dan orang sakit, shalat jum’at, shalat khauf, shalat ied, shalat kusuf (gerhana), shalat minta hujan (istisqa), dan pakaian.
- Kitab Jenazah
- Kitab Zakat: Membahas tentang zakat fitrah, sedekah, dan penyaluran zakat.
- Kitab Puasa: Membahas tentang puasa sunah dan yang dilarang, dan I’tikaf serta Qiyam Ramadhan.
- Kitab Haji: Membahas tentang keutamaan haji dan pihak yang wajib melaksanakannya, miqat-miqat, ihram dan sifatnya, ihram dan segala yang berkenaan dengannya, sifat haji dan memasuki kota Mekah, serta halangan dari pelaksanaan haji.
- Kitab Jual Beli: Membahas mengenai syarat-syarat jual beli dan beberapa larangannya, khiyar, riba, rukhshah menjual buah-buahan, salm, qiradh dan gadai, taflis dan hajr, perdamaian, hiwalah (pengalihan utang) dan tanggungan (jaminan), syirkah dan wakalah, pengakuan, ariyah, ghashab, syuf’ah, qiradh, musaqath dan ijarah, membuka lahan kosong, wakaf, hibah, luqathah (barang temuan), faraidh, wasiat, wadi’ah.
- Kitab Nikah: Membahas tentang al-kafa’ah dan al-khiyar (kesepadanan dan pemilihan), menggauli istri, mahar, walimah, menggilir istri, khulu’, thalaq, ruju’, ila, zhihar dam kifarat, laknat (li’an), iddah, ihdad dan istibra’, menyusui, nafkah, pemeliharaan.
- Kitab Jinayat: Membahas tentang jinayat (kriminal), diyat (tebusan), menuntut darah dan sumpah, memerangi orang-orang yang melanggar hak, memerangi orang yang durhaka dan membunuh orang yang murtad.
- Kitab Hudud: Membahas tentang hukuman bagi orang yang berzina, hukuman menuduh, hukuman bagi pencuri, hukuman peminum khamar dan penjelasan tentang minuman yang memabukkan, ta’zir dan hukuman bagi penjahat.
- Kitab Jihad: Mengenai jihad, upeti dan gencatan senjata, berlomba menunggang kuda dan memanah atau menumbak.
- Kitab Sumpah dan Nadzar
- Kitab Memutuskan Perkara: Tentang Qadha (Keputusan), persaksian, dakwaan dan bukti.
- Kitab Memerdekakan Budak: Tentang Mudabbar, Mukatab dan Ummul Walad.
- Kitab Adab (Etika): Tentang kebajikan dan silaturahmi, zuhud dan wara, pencegahan terhadap keburukan-keburukan akhlak, anjuran melakukan akhlak yang mulia, dzikir dan doa.
Dari pembahasan yang ada di dalam Bulughul Maram terlihat
jelas, sepertiga berkaitan dengan ibadah mahdhah (hablum minallah) dan
duapertiga berkaitan dengan ibadah ghair mahdhah (hablum minannas). Artinya,
betapa luasnya hukum Islam. Ia tidak hanya membahas masalah hubungan hamba
dengan Tuhannya, tetapi juga masalah hubungan antar manusia. Hal ini
sangat bertentangan dengan penilaian orang-orang sekuler dan liberal yang
menuduh Islam sebagai agama yang sempit. Yaitu agama yang hanya mengatur hubungan antara
manusia dengan Tuhannya, oleh karena itu bersifat pribadi. Dari sini kita melihat, pada
hakikatnya Islam itu syumul atau menyeluruh yang membawa misi nilai-nilai
perbaikan.
Demikian penjelasan singkat tentang isi buku ini.
Mudah-mudahan resensi singkat ini dapat mendorong kita untuk membaca dan
mempelajari buku tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar